Jakarta, Artikel Timana -
Pemilu 2024 sudah mendekat, kabar baik bagi calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa menyoblos sesuai domilisi KTP dapat mengajukan pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS) sesuai dengan tempat domilisinya sekarang.
Sobat Timana hanya perlu mengajukan pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS) sesuai dengan domilisi terkini. Hal ini memungkin pemilih untuk memberikan suara mereka di lokasi yang lebih sesuai dengan kondisi dan keberadaan terkini serta memastikan partisipasi yang kondusif, lancar dan aktif dalam proses demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini memperpanjang waktu layanan pindah tempat memilih yang biasanya berakhir pada pukul 16.00 wib menjadi pukul 23.59 wib. Jadi, sobat Timana tidak perlu bingung lagi melakukan tempat pindah memilih karena waktu diperpanjang, memberikan ruang lebih bagi pemilih untuk mengurus persyaratan yang lebih nyaman dan efisien.
Berikut cara pindah TPS Pemilu untuk calon pemilih Pemilu 2024 yang berada di luar alamat domilisi KTP nya :
1) Pastikan namamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat di cek melalui
2) Anda dapat mengunjungi
a) Sekretariat PPS di kantor kelurahan, atau
b) Sekretariat PPK di kantor kecmatan, atau
c) Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan
Dengan syarat membawa lampiran berupakan KTP/KK, atau Paspor bagi pemilih luar negeri
3) Jangan lupa untuk membawa dokumen atau bukti dukung aalasan pindah pemilih kepada petugas pelayanan
Batas waktu pemilihan pindah tempat pemilu selambat - lambatnya hingga Senin, 15 Januari 2024 dari pukul 08.00 - 16.00 wib. Bagi sobat Timana yang ingin mengurus tempat pindah pemilu melalui KPU Kabupaten/Kota disarankan untuk datang pagi seperti pukul 08.00 - 11.00 wib.
Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah tempat pemilu. Terdapat kondisi tertentu agar dapat melakukan -nya sebagai berikut dengan batas waktu yang berbeda :
1. Batas Waktu H-30 ( 15 Januari 2024)
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitasi pelayanan kesehatan dan mendampingi pasien rawat inap;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan;
- menjalani rehabilitas narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domilisi;
- tertimpa bencana bencana alam;
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang - undangan
2. Batas Waktu H-7 ( 7 Februari 2024)
- pemilih yang sakit;
- pemilih yang tertimpa bencana;
- pemilih yang menjadi tahanan;
- pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara;
Bagi sobat Timana yang ingin melakukan pindah tempat memilih melalui KPU akan melalui proses sebagai berikut :
- pastikan kamu terdaftar di http://cekdptonline.kpu.go.id;
- jangan lupa untuk membawa berkas/dokumen pendukung, jika sobat adalah mahasiswa bisa membawa Surat Keterangan Aktif Mahsiswa atau KRS dan pastikan untuk membawa KTP/foto copy KTP/file KTP
- pastikan hadir lebih pagi untuk menghindari antrian;
- sobat akan melakukan registrasi pertama untuk pendataan antrian;
- kemudian sobat akan diarahkan petugas untuk masuk dan melakukan registrasi kedua dengan pengisi pendataan sobat Timana seperti nama, no NIK, alamat domilisi, email, dan alamat tujuan (kos/domilisi sekarang);
- setelah itu, sobat Timana akan menunggu berberapa saat paling lama 1 - 2 jam sesuai dengan banyaknya antrian;
- nomor antrian sobat akan dipanggil lalu menghadap ke petugas layanan dan mencocokan data diri dan memilih tempat KPU terdekat domilisi sekarang;
- terakhir, sobat akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024. Perlu di ingat untuk surat tersebut jangan sampai hilang nantinya akan dibawa ke tempat pemilihan umum yang dituju sesuai domilisi sobat Timana sekarang
Pemilih pindah tempat pemilu hanya bisa memilih Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres), risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif yang berbeda dengan daerah pemilihan (dapil). Apabila sobat Timana masih bingung mengenai proses tersebut bisa menghubungi panitia terkait. Semoga bermanfaat!.